Diketahui tes wawasan kebangsaan ini dilakukan sebagai salah satu syarat masuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Novel dan kawan-kawan melaporkan Indriyanto Seno Adji terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Mereka menilai Indriyanto berpihak pada Ketua KPK, Firli Bahuri.
“Kami melaporkan Prof. Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.
Tentunya saya bisa menggambarkan demikian, bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, kami telusuri kami perhatikan dan kami cermati banyak dugaan tindakan yang salah, tindakan yang melanggar aturan-aturan hukum yang itu dilakukan oleh oknum, yaitu pimpinan KPK,” kata Novel Baswedan dikutip dari tayangan KompasTV, Senin (17/5/2021).
Baca: Anak Kecil di Pangkalpinang Dilecehkan Saat Sedang Salat Berjamaah di Masjid, Pelaku Terekam CCTV
Baca: Ada Upaya Peretasan, Muncul Foto dan Video Porno Muncul dalam Konferensi Pers Mantan Pimpinan KPK
Dewan pengawas, Novel menilai, seharusnya berfungsi mengawasi pelaksanaan tugas KPK.
Namun diduga Indriyanto Seno Adji terlibat kegiatan dan keputusan bersama Firli Bahuri.
“Ketika kami melakukan perhatian dengan hal tersebut, kami dapati ada salah satu anggota Dewas bernama Prof. Indriyanto Seno Adji, beliau diduga melakukan pelanggaran kode etik yang serius.
Kenapa demikian, Dewan Pengawas sebagaimana kita tahu, fungsinya adalah melakukan pengawasan.
Siapa yang diawasi? Pimpinan KPK dan pegawai KPK dan juga bertanggung jawab untuk menjadi hakim etik,” jelasnya.
Dewan Pengawas KPK tidak memiiki fungsi yang bersifat operasional.
Baca: Jokowi Tidak Setuju 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos Tes Diberhentikan
Baca: Novel Baswedan: Apa Enggak Aneh, Perjuangan Antikorupsi seperti Dimusuhi di Negeri Sendiri
Namun justru Indriyanto Seno Adji ikut dalam konferensi pers bersama Ketua KPK.
Inilah yang membuat Novel menduga Indriyanto melanggar kode etik.
“Ketika dewan pengawas melakukan hal yang sifatnya operasional, contohnya ikut dalam konferensi pers, yang dilakukan oleh Prof. Indriyanto Seno Adji bersama dengan Ketua KPK Pak Firli Bahuri itu kami lihat sebagai permasalahan.
Karena dewan pengawas tidak mempunyai Fungsi untuk operasional di KPK.
Prof. Indriyanto Seno Adji bukan pimpinan dan bukan pegawai KPK, tentunya posisinya disana menjadi masalah,” beber Novel.
Selain itu, diduga Indriyanto berpihak kepada Ketua KPK.
Baca: Wanita yang Marahi Petugas Polisi karena Tak Bisa Masuk Pantai Anyer Minta Maaf, Mengaku Menyesal
Baca: Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dan Tak Boleh Jadi Pengurus Ormas Selama 3 Tahun
Padahal sebagai Dewan Pengawas dia harus mempelajari permasalahannya dan mendengarkan opini dari kedua belah pihak.
Infriyanto dinilai membenarkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Firli Bahuri.
Menurut Novel, SK tersebut dilakukan secara sepihak oleh FIrli Bahuri.
“Yang kedua kita tahu bahwa Prof. Indriyanto Seno Adji belum mempelajari dengan detil permasalahan.
Belum mendengarkan laporan dari kami tentang masalah-masalah dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan pimpinan KPK.
Belum juga melakukan telaah dokumen juga terkait data-data atau aturan lainnya.
Tiba-tiba memberi pendapat ke publik, seolah-olah SK yang ditandatangani oleh Firli Bahuri seolah benar, padahal itu dilakukannya secara sepihak,” ujarnya.
Baca: Profil & Harta Kekayaan Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji yang Baru Saja Dilantik Jokowi
Baca: Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2023
Tindakan Indriyanto ini duduga melanggar nilai-nilai profesionalisme.
Novel menegaskan, bahwa dewan pengawas berfungsi sebagai pengawas, bukan sebagai pembela.
“Bagaimana bisa diharapkan berbuat adil kalau belum-belum sudah berpihak. Padahal fungsinya adalah pengawas, bukan pembela.
Jadi saya tegaskan, Prof. Indriyanto Seno Adji bukan pembelanya pak Firli Bahuri, oleh karena itu Dewas juga harus paham,” tutunya.
SIMAK BERITA LAINNYA MENGENAI NOVEL BASWEDAN DAN KPK