Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Sementara itu Giri Suprapdiono, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK juga telah mengonfirmasi terkait beberapa nama pegawai KPK yang dikabarkan tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.
Dia mengatakan, penyidik senior KPK, Novel Baswedan adalah satu di antara 75 nama pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.
"Iya, termasuk (Novel Baswedan), kurang lebih begitu," kata Giri, saat menjawab soal nasib Novel dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (7/5/2021).
Giri menambahkan, sebagian besar yang tidak memenuhi syarat itu satu orang pejabat eselon I yakni Deputi Koordinasi Supervisi KPK Hery Muryanto.
Kemudian ada tiga pejabat eselon II yakni dirinya yang merupakan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Biro SDM Chandra Reksodiprodjo, dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi Sujanarko.
Baca: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Novel Baswedan: Kami Akan Melawan!
Baca: Novel Baswedan Dikabarkan Tak Lolos Tes ASN, Jubir KPK Berikan Penjelasan
Kemudian, untuk eselon III, yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, Kabag SDM Nanang Priyono, dan beberapa nama lainnya.
"Sebenarnya yang menarik adalah hampir semua kasatgas yang berasal dari KPK, tujuh kasatgas penyidikan dan dua kasatgas penyelidikan juga merupakan bagian dari 75 itu tadi," kata Giri.
Selain itu, nama-nama seluruh pengurus inti dari Wadah Pegawai KPK, lanjut dia, juga termasuk dalam 75 nama yang tidak lolos TWK tersebut.
"Pegawai tetap yang dites, sementara pegawai yang diperbantukan dari kepolisian dan pegawai negeri yang diperbantukan dari kementerian lain tidak dites. Jadi, pegawai tetap, misalnya polisi yang mengundurkan diri dan memutuskan menjadi pegawai KPK dites kembali," ujar Giri.
Menanggapi kabar beredarnya SK penonaktifan tersebut, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya angkat bicara.
Novel Baswedan menjelaskan melalui lewat pesan singkat, Selasa (11/5/2021), penerbitan SK itu adalah tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.
Alasannya, imbuh Novel, SK tersebut seharusnya hanya berisi pemberitahuan hasil asesmen TWK.
"Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab atau nonjob. Menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang," ujar dia.
Novel menyatakan, tindakan sewenang-wenang dan berlebihan dari seorang Ketua KPK perlu menjadi perhatian sebab tindakan tersebut justru menggambarkan masalah yang sesungguhnya.
Selanjutnya, akibat dari tindakan sewenang-sewenang tersebut para penyidik atau penyelidik yang tengah menangani perkara harus berhenti menjalankan tugasnya.
Novel Baswedan menganggap masalah seperti ini merugikan kepentingan seluruh pihak dalam agenda pemberantasan korupsi.
"Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," papar Novel.
Seperti diketahui, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima pada Selasa (11/5/2021).