KPK Tak Mengakui Soal Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 Pegawai yang Tak Lolos TWK

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengakui adanya penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan ( TWK) sebagai proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan oleh Ali Fikri selaku Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Selasa (11/5/2021).

Ali Fikri mengelak dengan alasan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK bukan dinonaktifkan.

Namun pelaksanaan tugas mereka berdasarkan arahan langsung dari atasan.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Ali

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," imbuh dia.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). (Dokumentasi/Biro Humas KPK)

Tak hanya itu saja, KPK diketahui sudah menyampaikan salinan SK (Surat Keputusan) tentang hasil asesmen TWK kepada atasan masing-masing.

Kemudian disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti dilansir dari Kompas.com.

SK tersebut, lanjut Ali, berisi tentang pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung.

Ini berlangsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," urai Ali.

Baca: 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Dinonaktifkan, Novel Baswedan: Tindakan Ketua KPK Sewenang-wenang

Baca: Ditangkap KPK, Ini Sosok Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang Patut Dijuluki Juragan Tanah

Bahkan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK ini mengaku penyerahan tugas hanya untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK.

"Agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," elaknya.

Ali menyebut, saat ini KPK sedang berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB soal tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," imbuhnya.

Sebelumnya telah ramai diberitakan tentang 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinonaktifkan, termasuk Novel Baswedan di dalamnya.

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Ini tertera dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

SK tersebut mencantumkan diktum penyerahan tugas dan tanggung jawab ke-75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK kepada atasan masing-masing.

Penonaktifan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

Bahkan dalam SK yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021 tersebut tertanda Ketua KPK Firli Bahuri.

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer