Rekomendasi 3 Platform Bayar Zakat Fitrah Online Terpercaya, Lengkap dengan Cara Membayarnya

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI MEMBAYAR ZAKAT FITRAH

8. Pilih metode pembayaran. Terdapat beberapa metode yang tersedia, mulai dari virtual account, kartu kredit, dan pembayaran melalui e-wallet. Selain itu tersedia pula pembayaran melalui Alfamart dan Bank Transfer.

9. Klik ''Bayar Sekarang''

Ilustrasi Zakat Fitrah (Tribun Style)

Dompet Dhuafa

1. Buka situs Dompet dhuafa atau KLIK DI SINI

2. Pilih jenis donasi ''Zakat''

3. Kemudian pilih ''Zakat Fitrah'' untuk kolom pengkhususan donasi

4. Isi jumlah zakat fitrah sesuai nominal yang sudah diperhitungkan

5. Isi profil donatur yakni Nama Lengkap, Email serta Nomor Handphone

6. Kemudian pilih metode pembayaran. Ini bisa dilakukan lewat transfer bank dan beberapa e-wallet.

7. Terakhir klik ''Bayar Sekarang''.

Sebagai infromasi, zakat merupakan salah satu hal wajib yang dilakukan umta Muslim saat Ramadhan menjelang lebaran Idul Fitri.

Zakat fitrah dibayarkan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, seperti dilansir dari situs resmi Baznas, baznas.go.id, .

Tak hanya itu saja, zakat fitrah ini dapat diartikan sebagai bentuk kepedulian kepada orang lain yang kurang mampu.

Sehingga diharapkan rasa kemenangan dan kebahagiaan juga bisa dirasakan oleh semua orang.

Ini termasuk masyarakat miskin dan kekurangan.

Baca: Jelang Ramadan, Berikut Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Beserta Bacaan Niat dan Besaran Nominalnya

Baca: Penjelasan Ustaz soal Zakat Fitrah Langsung Diberikan ke Fakir Miskin tanpa ke Amil Zakat

Besaran zakat fitrah di Indonesia ini sama dengan beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Ketentuan ini sama untuk seluruh daerah yang ada di Indonesia.

akan tetapi, jika ghal tersebut diuangkan maka jumlahnya akan berbeda-beda di setiap wilayah.

Misalnya, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)

Baca lengkap soal zakat di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer