Pecandu Narkoba Tidak Akan Dipenjara dan Privasi Dijamin, Begini Penjelasan BNN

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Narkotika Nasional (BNN)

Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997.

Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Yang diperjuangkan BNN saat ini adalah cara untuk MEMISKINKAN para bandar atau pengedar narkoba, karena disinyalir dan terbukti pada beberapa kasus penjualan narkoba sudah digunakan untuk pendanaan teroris (Narco Terrorism) dan juga untuk menghindari kegiatan penjualan narkoba untuk biaya politik (Narco for Politic).

Badan Narkotika Nasional (BNN) (Tribunnewswiki.com)


Satuan Kerja

Susunan organisasi BNN terdiri atas:

Kepala

Sekretariat Utama

Deputi Bidang Pencegahan

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Deputi Bidang Pemberantasan

Deputi Bidang Rehabilitasi

Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama

Inspektorat Utama

Pusat Penelitian, Data, dan Informasi

Balai Besar Rehabilitasi

Balai Diklat

UPT Uji Lab Narkoba

Instansi vertikal:

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)

Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK)

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Tribun Bali)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Bali dengan judul BNN Pastikan Pecandu Narkoba Tak Akan Dipenjara, Ini Syaratnya



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer