"Apaan nih? Malak resmi?" tulis seorang warganet dalam kolom komentar.
Ada juga warganet lain yang berkomentar, "Malak secara sopan dan santun,"
Namun ternyata, surat edaran meminta uang atau bingkisan hari raya itu tak hanya terjadi di Bojonegoro.
Sebuah imbauan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan parcel lebaran juga diminta oleh pihak pemerunrah daerah Jombang, Jawa Timur.
Menggunakan surat edaran resmi, kelurahan Jombang meminta agar para pengusaha di sekitar keluarahan mau memberikan sumbangan.
Tak hanya itu, sumbangan yang disebut sebagai 'pemalakan' sopan itu harus diberika sebelum tanggal 7 Mei 2021.
"Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2-21 M, dengan ini kami memohon kesediaan dan kerelaan Bapak/Ibu/Saudara/i para pengusaha toko/rumah makan untuk sekadar berbagi memberikan THR/parsel lebaran kepada pegawai Kantor Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang tahun 2021," tulis keterangan surat.
Dari isi surat, sumbangan hari raya itu nantinya akan diberikan kepada 16 pegawai keluarahan.
Namun hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah Bojonegoro maupun pemerintah daerah Jombang soal keberanan surat edaran tersebut.
TribunnewsWiki pun masih terus melakukan pemantauan dan konfirmasi soal berita yang viral di media sosial ini.
Baca: Sopir Serabutan Kini jadi Pegawai Atta Halilintar, Ini Sosok Pak Arman yang Viral di Media Sosial
Baca: Viral Adukan Juru Parkir Nakal di Solo hingga Ditanggapi Gibran, Pengadu Ternyata Pakai Akun Bodong
Baca artikel lain mengenai berita viral di media sosial di sini.