Dia menjelaskan, aksi penganiayaan dilakukan pelaku sejak 23 sampai 25 April 2021 lalu.
Korban berusia dua tahun anak kandung dari YN.
Namun, penganiayaan dilakukan bersama pria selingkuhannya, RH.
Kasus tersebut terungkap ketika YN dan RH membawa korban ke IGD RSUD Bengkalis, karena mengeluhkan sesak napas.
"Setelah dilakukan pengecekan oleh dokter, ada kejanggalan pada tubuh korban yang terdapat luka lebam disekujur tubuhnya," kata Hendra.
Dokter rumah sakit, lanjut dia, menanyakan penyebab luka pada tubuh korban.
Namun, RH menjawab bahwa korban jatuh di dalam rumah.
Lalu, dokter spesialis anak kembali bertanya kenapa di kedua sisi leher korban juga memar.
Mendengar pertanyaan dokter, RH tersulut emosi sambil mengatakan "ibu jangan menuduh saya mencederai anak ini".
Kata Hendra, pada Minggu (25/4/2021), pukul 12.20 WIB, bayi perempuan itu akhirnya meninggal dunia.
Hendra melanjutkan, kejadian itu mendapat perhatian dari pihak rumah sakit dan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bengkalis.
"Setelah dicek oleh Dinas PPA Bengkalis, korban sudah meninggal dunia.
Selanjutnya, dilaporkan ke Polres Bengkalis," ujar Hendra.
Setelah ditangkap, YN mengaku pernah menampar dan mencubit tubuh anaknya.
Karena, wanita asal Sumatera Utara (Sumut) itu menganggap anaknya itu nakal.
Kemudian, selingkuhannya, RH ketika menenggak minuman beralkohol jenis Samsu, mengaku bisa melihat roh jahat yang ada di sekelilingnya.
YN juga pernah melihat pria asal Kabupaten Bengkalis, ini menggertak hendak memukul korban menggunakan selang minyak.
"Tersangka YN juga pernah melihat RH menjambak rambuh korban lalu mengangkatnya ke atas dan dijatuhkan ke lantai sebanyak dua kali.
Alasan RH katanya ada makhluk halus dan roh jahat di tubuh korban," ungkap Hendra.