KKB Dikategorikan Sebagai Teroris, Bambang Soesatyo : Pemerintah Jangan Ragu Ambil Tindakan

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/10/2019) lalu

Pada pasal 1 dinyatakan, “Angkatan perang pemberontak atau kelompok bersenjata pemberontak lainnya yang terorganisir di bawah komando."

"Hal ini yang memungkinkan mereka melaksanakan operasi militer secara terus menerus dan teratur, yang berarti termasuk objek Konvensi Jenewa."

"Pasal 3 Protokol Tambahan II melarang adanya intervensi dari luar."

"Tetapi tidak ada larangan pihak pemberontak menyampaikan masalah kepada dunia internasional jika menurutnya terjadi pelanggaran Konvensi Jenewa," bebernya.

Azis menegaskan, walaupun belum atau tidak menyetujui dan meratifikasi Protokol Tambahan II, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Jenewa.

Karena itu, penyebutan OPM sebagai pemberontak dapat berisiko internasionalisasi, kasus serangan OPM atau saat TNI/Polri menindak mereka.

"Penyelesaian OPM sebaiknya dilakukan komprehensif, secara taktis-operasional, TNI dan Polri segera menghancurkan dan menetralisasi para penyerang," paparnya

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua MPR RI : Tetapkan KKB Sebagai Teroris, Pemerintah Tak Perlu Ragu Bertindak 

SIMAK ARTIKEL LAIN SEPUTAR KKB PAPUA DI SINI



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer