Imran berujar bahwa Adam dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Dasar Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
Babi yang diduga jadi-jadian dan diamankan warga di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Selasa (27/4/2021).
Peristiwa hilangnya sejumlah uang warga secara misterius, menjadi cikal bakal Adam Ibrahim merangkai cerita hoaks babi ngepet.
Menanggapi soal hilangnya uang warga secara misterius, Ketua RW 04, Abdul Rosad, tak menampik faktanya.
"Itu memang benar (uang warga hilang secara misterius)," ujar Abdul Rosad di kediamannya, Jumat (30/4/2021) dini hari.
Namun demikian, ketika ditanya sebab warga yang kehilangan uang tersebut tak melapor ke pihak kepolisian, Abdul mengatakan hal ini.
"Kita beranggapannya gini ya kecuali hilang motor baru kita lapor," jelasnya.
"Jadi intinya kalau soal lapor kehilangan uang ke polisi kita mikir dulu," timpalnya lagi.
Baca: Akui Jadi Dalang di Balik Hoaks Babi Ngepet di Depok, Adam Ibrahim: Khilaf, Saya Sangat Jahat
Baca: Kasus Babi Ngepet Ternyata Hanya Rekayasa, Ridwan Kamil Prihatin Masih Banyak Percaya Hoax
Baca artikel lain mengenai berita babi ngepet di Depok di sini.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Uang Warga Hilang Secara Misterius Jadi Cikal Bakal Hoaks Babi Ngepet