Benarkah Berjualan atau Buka Warung Makan di Siang Hari pada Bulan Ramadhan Hukumnya Haram?

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WARGA TERDAMPAK COVID-19 - Pelayan Warung Nasi Pandu membuat nasi bungkus untuk kegiatan sosial yang diselenggarakan Ikatan Alumni Teknik Industri Universitas Parahyangan (IATI Unpar) dan Program Studi Teknik Industri (Prodi TI) Unpar di Jalan Pandu, Kota Bandung, Jumat (4/12/2020). Dalam kegiatan sosial yang menggandeng Senusantaraku dan bekerjasama dengan UMKM warung nasi dan kurir lokal itu, sebanyak 1.500 nasi bungkus dibagikan kepada warga terdampak pandemi Covid-19 di sejumlah tempat di Kota Bandung. Ilustrasi - Hukum Berjualan dan Buka Warung Makanan di Siang Hari pada Bulan Puasa Ramadhan.

Artinya: "Telah hilang dahaga, urat-urat telah basah, dan telah diraih pahala, Insya Allah."

Hal-Hal yang harus Dijauhi Selama Berpuasa

- Berkumur atau istinsyaq secara berlebihan

- Mencium istri di siang hari, jika tidak mampu menahan syahwat

- Berbohong

- Memfitnah

- Berkata kotor

- Membuat gaduh

- Berkelahi

- Mengganggu orang lain, serta perbuatan lain yang tidak sesuai dengan ajaran Islam

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Dikutip dari Buku Panduan Praktis Islami, berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa:

- Makan

- Minum

- Merokok

- Melakukan hubungan seksual suami istri

- Muntah dengan sengaja

- Mengeluarkan mani dengan sengaja

Baca berita lainnya terkait Ramadhan 2021 di sini

(Tribunnewswiki.com/Septiarani, Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha/Gigih)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum Berjualan dan Buka Warung Makanan di Siang Hari pada Bulan Puasa Ramadhan



Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer