Benarkah Berjualan atau Buka Warung Makan di Siang Hari pada Bulan Ramadhan Hukumnya Haram?

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WARGA TERDAMPAK COVID-19 - Pelayan Warung Nasi Pandu membuat nasi bungkus untuk kegiatan sosial yang diselenggarakan Ikatan Alumni Teknik Industri Universitas Parahyangan (IATI Unpar) dan Program Studi Teknik Industri (Prodi TI) Unpar di Jalan Pandu, Kota Bandung, Jumat (4/12/2020). Dalam kegiatan sosial yang menggandeng Senusantaraku dan bekerjasama dengan UMKM warung nasi dan kurir lokal itu, sebanyak 1.500 nasi bungkus dibagikan kepada warga terdampak pandemi Covid-19 di sejumlah tempat di Kota Bandung. Ilustrasi - Hukum Berjualan dan Buka Warung Makanan di Siang Hari pada Bulan Puasa Ramadhan.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut hukum tetap berjualan dan buka warung makanan di siang hari pada bulan Ramadhan.

Puasa ialah ibadah menahan diri atau berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.

Pada beberapa tempat, masih banyak terlihat warung makan yang masih tetap berjualan di siang hari.

Padahal sebagian besar masyarakat di sekitar warung tersebut sedang menjalankan ibadah puasa.

Lantas, bagaimana hukum pedagang warung makan yang tetap berjualan saat siang hari di bulan Ramadhan? Apakah diperbolehkan atau malah mendapat dosa?

Mengenai hal tersebut, Wakil Rektor IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri memberikan penjelasannya.

"Berjualan atau membuka warung di siang ramadhan sebenarnya tidak diatur secara detail oleh syariah, Al-quran, dan sunnah," jelas Syamsul Bakri dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com, Senin (12/4/2021).

Ilustrasi warung makanan atau warteg (foodies.id)

Baca: 5 Rekomendasi Sajian Buka Puasa dari Sayur Namun Tetap Lezat, Ada Capcay hingga Sup Jagung

Baca: Amankah Pasien Positif Covid-19 Jalankan Ibadah Puasa? Begini Penjelasan Ahli

Ia menjelaskan, jadi ini persoalan yang dalilnya tidak ditunjuk secara jelas.

"Tetapi kita bisa menjawab bagaimana hukum orang berjualan atau membuka warung di siang ramadhan," jelasnya.

Menurutnya, secara prinsip, membuka warung di siang ramadhan adalah tidak masalah.

Syamsul Bakri memaparkan dua alasannya. Pertama, karena alasan pekerjaan.

"Karena mencari nafkah hukumnya tetap wajib," jelasnya.

Kedua, karena tidak semua orang berpuasa di bulan Ramadhan.

Misalnya orang-orang yang selain muslim, karena kita hidup di masyarakat yang berBhineka Tunggal Ika.

"Memiliki banyak agama, suku, dan sebagainya," jelasnya.

Selain itu, Syamsul Bakri menambahkan, dalam Islam pun ada kelompok orang yang diperbolehkan tidak berpuasa.

"Seperti ibu hamil, ibu menyusui, orang sakit, musafir, dan juga anak-anak," jelasnya.

Artinya, kebutuhan makan dan minum mereka harus tercukupi, salah satunya dengan adanya warung makan yang berjualan.

Berpotensi Haram

Namun, membuka warung atau berjualan di siang hari bulan Ramadhan bisa juga menjadi haram.

Halaman
123


Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer