Puasa ialah ibadah menahan diri atau berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.
Pada beberapa tempat, masih banyak terlihat warung makan yang masih tetap berjualan di siang hari.
Padahal sebagian besar masyarakat di sekitar warung tersebut sedang menjalankan ibadah puasa.
Lantas, bagaimana hukum pedagang warung makan yang tetap berjualan saat siang hari di bulan Ramadhan? Apakah diperbolehkan atau malah mendapat dosa?
Mengenai hal tersebut, Wakil Rektor IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri memberikan penjelasannya.
"Berjualan atau membuka warung di siang ramadhan sebenarnya tidak diatur secara detail oleh syariah, Al-quran, dan sunnah," jelas Syamsul Bakri dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com, Senin (12/4/2021).
Baca: 5 Rekomendasi Sajian Buka Puasa dari Sayur Namun Tetap Lezat, Ada Capcay hingga Sup Jagung
Baca: Amankah Pasien Positif Covid-19 Jalankan Ibadah Puasa? Begini Penjelasan Ahli
Ia menjelaskan, jadi ini persoalan yang dalilnya tidak ditunjuk secara jelas.
"Tetapi kita bisa menjawab bagaimana hukum orang berjualan atau membuka warung di siang ramadhan," jelasnya.
Menurutnya, secara prinsip, membuka warung di siang ramadhan adalah tidak masalah.
Syamsul Bakri memaparkan dua alasannya. Pertama, karena alasan pekerjaan.
"Karena mencari nafkah hukumnya tetap wajib," jelasnya.
Kedua, karena tidak semua orang berpuasa di bulan Ramadhan.
Misalnya orang-orang yang selain muslim, karena kita hidup di masyarakat yang berBhineka Tunggal Ika.
"Memiliki banyak agama, suku, dan sebagainya," jelasnya.
Selain itu, Syamsul Bakri menambahkan, dalam Islam pun ada kelompok orang yang diperbolehkan tidak berpuasa.
"Seperti ibu hamil, ibu menyusui, orang sakit, musafir, dan juga anak-anak," jelasnya.
Artinya, kebutuhan makan dan minum mereka harus tercukupi, salah satunya dengan adanya warung makan yang berjualan.
Namun, membuka warung atau berjualan di siang hari bulan Ramadhan bisa juga menjadi haram.