Sementara itu, juasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI tesebut.
Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di keduamannya pada Selasa (27/4/2021).
Aziz Yanuar menduga tuduhan terorisme terkait penangkapan Munarman merupakan ftnah.
"Kami belum bisa komentar lebih lanjut karena masih mengecek dirumahnya apa yang sedang terjadi dan seperti apa prosedurnya."
"Kalau tuduhannya terkait terorisme, menurut kami itu terlalu prematur dan kami menduga itu bentuk fitnah," kata Aziz, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (27/4/2021).
Menurut Aziz, Munarman selama ini belum pernah terkena masalah.
Terlebih mengenai terorisme.
“Karena dari pembuktian dia belum pernah dipanggil dalam permasalahan apapun,” ujarnya.
Penangkapan Munarman ini juga dikaitkan dengan hadirnya dia di baiat ISIS di Makassar dan UIN Jakarta.
Akan tetepi Aziz menyebut persoalan itu telah berkali-kali diklarifikasi oleh Munarman sendiri.
Aziz menekankan, kala itu, Munarman justru melakukan ceramah agar masyarakat tidak mudah terjebak isu radikalisme yang menjurus untuk melakukan teror.
"Yang jelas beliau sudah klarifikasi beberapa kali kalau terkait baiat itu beliau hanya memberikan ceramah."
"Justru yang isinya ceramah itu (supaya) tidak mudah terjebak dalam upaya-upaya yang memancing untuk melakukan teror," tegas Aziz.
Baca berita lainnya mengenai Munarman dan terorisme di sini