Untuk diketahui, pemerintah baru-baru ini memberlakukan kebijakan karantina selama 14 hari bagi WNI yang tiba di Indonesia dari India.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartanto mengatakan, para WNI yang tiba dari India itu harus menjalani karantina di hotel khusus, berbeda dengan hotel karantina lain.
Selain itu, protokol kesehatan juga diperketat seperti surat hasil tes negatif PCR H-2 sebelum bertolak ke Indonesia.
"Dan harus lulus hasil tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca karantina akan kembali di PCR tes," kata Airlangga.
"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19," sambungnya.
Aturan tersebut, menurut Airlangga, mulai diberlakukan pada Minggu (25/4/2021).
Di sisi lain, seluruh warga negara asing (WNA) yang punya riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Pemerintah membatasi pintu masuk para WNA itu di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi seperti Bandara Soetta, Juanda di Surabaya, Kualanamu di Medan, Sam Ratulangi di Manado, Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, Sri Bintan Pura di Tanjung Pindang, dan Dumai di Dumai.
Adapun kebijakan tersebut berlaku mulai Sabtu (24/4/2021).
Baca: Menkes Budi: Mutasi Virus Corona Asal India Sudah Masuk ke Indonesia
Baca: Larangan Telah Berlaku, 32 WNA India yang Mendarat di Indonesia Langsung Dipulangkan
Baca artikel lain mengenai mafia Soetta di sini.