Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu, tidak semua akan mendapatkannya lagi.
Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.
"Salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy.
Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id
- Isi nomor KTP
- Pilih Cari
- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021
- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proses Inquiry
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca: Simak Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Sudah Bisa Diakses
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Akses banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta di 2021.
Simak artikel BLT UMKM lainnya di sini