Bantuan tersebut akan menyasar 12,8 juta pelaku usaha untuk mengurangi dampak pendemi Covid-19 bagi sektor UMKM.
Masing-masing pelaku usaha akan mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta.
Bantuan ini sesuai dengan peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No.2 Tahun 2021.
BLT UMKM akan dilakukan melalui penyaluran dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Bagi pelaku UMKM berikut cara cek penerimaan UMKM 2021, anda bisa mengecek terdaftar atau tidak secara online melalui banpresbpum.id bagi nasabah BNI dan eform.bri.co.id untuk nasabah BRI.
Untuk mengeceknya, Anda bisa mengikuti langkah-langkah di artikel ini.
Baca: Syarat dan Cara Mendaftar BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Nama Penerima di Laman Eform.bri.co.id/bpum
Pemerintah mengimbau, penyaluran bantuan UMKM ini untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.
"Masyarakat juga dihimbau untuk mengecek terlebih dahulu status penerimaan BPUM di link yang resmi diberikan oleh bank penyalur sehingga pencairan akan semakin efisien dan efektif" tulis akun Kemenkopukm di akun resmi Instagramnya pada hari Jumat (23/4/2021).
Ada 3 kategori yang diutamakan sebagai penerima BLT UMKM 2021, yaitu:
1. Yang sudah menerima,
2. Yang belum menerima karena belum bisa dicairkan,
3. Yang sudah diusulkan tapi belum diproses.
Kategori penerima tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujar Eddy.
BPUM atau BLT UMKM 2021 ini ditargetkan untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Baca: Pemerintah Akan Cairkan BLT Karyawan yang Belum Tersalurkan kepada Pekerja Tahun Lalu
Sebagaimana TribunStyle.com kutip dari Tribunnews.com, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id: Cek BLT UMKM 2021 Pakai KTP, Ini Link Resminya. Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta.
"Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Eddy Satriya.
Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu, tidak semua akan mendapatkannya lagi.
Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.
"Salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy.
Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id
- Isi nomor KTP
- Pilih Cari
- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021
- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proses Inquiry
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca: Simak Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Sudah Bisa Diakses
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Akses banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta di 2021.
Simak artikel BLT UMKM lainnya di sini