Pulang dari Jakarta Langsung Gelar Hajatan, 37 Orang Sekampung di Pati Tertular Covid-19

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pulang dari Jakarta Langsung Gelar Hajatan, 37 Orang Sekampung di Pati Tertular Covid-19

"Yang tidak bermasker dan pemilik warkop jika ditemukan ada yang tidak gunakan masker akan didenda," ujar Sutarmidji.

Diberitakan, Kalimantan Barat (Kalbar) masuk dalam salah satu provinsi yang harus melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021.

Pemberlakukan PPKM Mikro ini berlaku sejak tanggal 20 April 2021 sampai 3 Mei 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengatakan, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten dan kota, yakni pembetasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hanya sampai 20.00 WIB.

Baca: Daftar Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Kini Berkurang Hampir Setengahnya

Baca: Disebut Bisa Kendalikan Penyebaran Covid-19, PPKM Mikro Akan Diperpanjang hingga 3 Mei

“Jadi, dengan PPKM ini, seluruh pusat perbelanjaan harus sudah tutup pukul 20.00 WIB dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata Harisson kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Untuk kegiatan makan dan minum di restoran, terang Harisson, tempatnya dibatasi dengan kapasitas 50 persen.

Sementara untuk layanan makanan melalui pesan antar atau bawa pulang, tetap diizinkan, sesuai dengan jam operasional restoran.

Baca artikel lain mengenai virus corona di sini.

(TribunnewsWiki.com/Restu)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer