Pulang dari Jakarta Langsung Gelar Hajatan, 37 Orang Sekampung di Pati Tertular Covid-19

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pulang dari Jakarta Langsung Gelar Hajatan, 37 Orang Sekampung di Pati Tertular Covid-19

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Puluhan warga di Desa Kuryokalangan, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terkonfirmasi Covid-19.

Sebanyak 37 orang tersebut tertular setelah menghadiri sebuah hajatan tetangga.

Diketahui, penyelenggara hajatan baru saja pulang dari Jakarta.

Kasus baru kluster penularan Covid-19 itu kemudian dikonfirmasi oleh Bupati Pati Haryanto.

Menurut Haryanto, puluhan warga Desa Kuryokalangan tersebut terpapar virus corona dari tuan rumah pemilik hajatan yang diketahui baru saja pulang dari Jakarta.

Seusai hajatan, pemilik rumah yang menggelar hajatan jatuh sakit hingga harus dirawat di rumah sakit.

Belakangan, dari hasil pemeriksaan swab, ia tercatat positif Covid-19.

"Benar dan kejadiannya beberapa hari lalu. Acara yang digelar berupa manaqib dan diakhiri dengan makan bersama nasi bancakan. Tuan rumah baru pulang dari Jakarta, namun tanpa disadari positif Covid-19," kata Haryanto saat dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/4/2021).

Ilustrasi virus corona. (pixabay.com)


Dijelaskan Haryanto, begitu mengetahui jika tuan rumah yang menyelenggarakan hajatan tersebut positif Covid-19, Dinkes Kabupaten Pati langsung bergerak melakukan tracing

"Dan hasilnya setelah di-swab, 37 orang warga Desa Kuryokalangan yang menghadiri manaqib tetangganya itu positif Covid-19," terang Haryanto.

Haryanto mengatakan, hingga saat ini, penyelenggara hajatan masih menjalani karantina mandiri di salah satu rumah sakit di Kabupaten Pati.

Sementara itu, sambung dia, sebagian besar warga yang positif Covid-19 diminta untuk isolasi mandiri di rumah masing-masing lantaran berstatus tak bergejala.

Baca: WHO Umumkan 9 Varian Baru Virus Corona, Tiga di Antaranya Perlu Diwaspadai

Baca: Pandemi Masih Melanda, Inilah 13 Tips Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Berpuasa di Tengah Virus Corona

"Untuk yang isolasi mandiri di rumah diawasi ketat dan disuplai sembako. Penyelanggara hajatan yang baru pulang dari Jakarta diisolasi di RSUD Soewondo Pati karena memang sebelumnya sakit. Berkaca dari kasus ini, kami himbau masyarakat untuk waspada dengan Covid-19," ujar Haryanto.

Kluster Warung Kopi

Di daerah lain, peningkatan jumlah kasus virus corona terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar).

Gubernur Kalbar Sutarmidji menyebut, peningkatan kasus terjadi akibat lemahnya protokol kesehatan di pusat keramian, seperti misalnya warung kopi.

"Pelayan warung kopi rata-rata positif Covid-19 dan warga yang sering berkunjung di situ pasti positif juga karena berinteraksi. Itu menjadi penyebab," kata Sutarmidji kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Sutarmidji meminta warung kopi untuk sudah tutup pukul 21.00 WIB.

Masker medis digunakan untuk mencegah penularan Covid-19, baik dari diri kita, jika positif Covid-19, maupun dari orang lain. (FREEPIK/TIRACHARDZ)


Kemudian sering dilakukan testing.

Selain itu, Sutarmidji juga menegaskan akan memberi sanksi kepada pengunjung yang tidak menggunakan masker.

"Yang tidak bermasker dan pemilik warkop jika ditemukan ada yang tidak gunakan masker akan didenda," ujar Sutarmidji.

Diberitakan, Kalimantan Barat (Kalbar) masuk dalam salah satu provinsi yang harus melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021.

Pemberlakukan PPKM Mikro ini berlaku sejak tanggal 20 April 2021 sampai 3 Mei 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengatakan, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten dan kota, yakni pembetasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hanya sampai 20.00 WIB.

Baca: Daftar Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Kini Berkurang Hampir Setengahnya

Baca: Disebut Bisa Kendalikan Penyebaran Covid-19, PPKM Mikro Akan Diperpanjang hingga 3 Mei

“Jadi, dengan PPKM ini, seluruh pusat perbelanjaan harus sudah tutup pukul 20.00 WIB dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata Harisson kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Untuk kegiatan makan dan minum di restoran, terang Harisson, tempatnya dibatasi dengan kapasitas 50 persen.

Sementara untuk layanan makanan melalui pesan antar atau bawa pulang, tetap diizinkan, sesuai dengan jam operasional restoran.

Baca artikel lain mengenai virus corona di sini.

(TribunnewsWiki.com/Restu)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer