Hukum Buka Warung Makan pada Siang Hari saat Ramadhan, Berikut Penjelasannya

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi warung makanan atau warteg buka saat Ramadhan.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bulan Ramadhan menjadi bulan suci umat Islam untuk menjalankan ibadah wajib puasa.

Umat Islam menjalankan puasa selama sebulan penuh.

Puasa ini diawali dengan makan sahur dan berakhir saat berbuka.

Dengan kata lain, umat Islam menjalankan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Namun tak dimungkiri, saat bulan puasa ada beberapa rumah makan atau warung makanan yang buka saat siang hari.

Lantas bagaimana hukum tetap berjualan dan buka warung makanan pada siang hari pada bulan puasa?

WARGA TERDAMPAK COVID-19 - Pelayan Warung Nasi Pandu membuat nasi bungkus untuk kegiatan sosial yang diselenggarakan Ikatan Alumni Teknik Industri Universitas Parahyangan (IATI Unpar) dan Program Studi Teknik Industri (Prodi TI) Unpar di Jalan Pandu, Kota Bandung, Jumat (4/12/2020). Dalam kegiatan sosial yang menggandeng Senusantaraku dan bekerjasama dengan UMKM warung nasi dan kurir lokal itu, sebanyak 1.500 nasi bungkus dibagikan kepada warga terdampak pandemi Covid-19 di sejumlah tempat di Kota Bandung. Ilustrasi - Hukum Berjualan dan Buka Warung Makanan di Siang Hari pada Bulan Puasa Ramadhan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Puasa adalah ibadah menahan diri atau berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.

Di beberapa tempat masih banyak ditemukan warung makan yang tetap berjualan pada siang hari.

Padahal sebagian besar masyarakat di sekitar warung tersebut sedang menjalankan ibadah puasa.

Lantas, bagaimana hukum pedagang warung makan yang tetap berjualan pada waktu siang bulan Ramadhan? Apakah akan mendapat dosa?

Terkait hal tersebut, Wakil Rektor IAIN Surakarta Dr. Syamsul Bakri memberikan penjelasannya.

"Berjualan atau membuka warung di siang ramadhan sebenarnya tidak diatur secara detail oleh syariah, Al-quran, dan sunnah," kata Syamsul Bakri dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com, Senin (12/4/2021).

Ia menjelaskan bahwa ini persoalan yang dalilnya tidak ditunjuk secara jelas.

"Tetapi kita bisa menjawab bagaimana hukum orang berjualan atau membuka warung di siang ramadhan," katanya.

Baca: Jadwal Imsakiyah dan Waktu Buka Puasa Ramadhan 2021 untuk Kabupaten Indramayu, Beserta Bacaan Niat

Baca: Menu Buka Puasa Simple Bagi Kaum Mageran di Bulan Ramadhan, Lengkap dengan Resep dan Cara Masaknya

Menurutnya, secara prinsip, membuka warung pada siang hari saat Ramadhan adalah tidak masalah.

Syamsul Bakri memaparkan dua alasannya.

Pertama, karena alasan pekerjaan.

"Karena mencari nafkah hukumnya tetap wajib," karenanya.

Kedua, karena tidak semua orang berpuasa pada bulan Ramadhan.

Misalnya, orang-orang selain Islam, karena kita hidup di masyarakat yang ber-Bhineka Tunggal Ika.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer