8 Wilayah Aglomerasi yang Diizinkan Mudik Lokal, Ada Jabodetabek hingga Yogyakarta

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI MUDIK : Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja.

Jadi di luar delapan wilayah aglomerasi kelak larangan mudik tetap berlaku sepenuhnya.

Jadi bagi masyarakat yang tidak mempunyai surat perjalanan dan bepergian di luar delapan wilayah tersebut, pada waktu larangan mudik Lebaran 2021 akan diputar balik hingga diberlakukan tilang.

Sebelumnya telah diwartakan, pemerintah secara resmi melarang seluruh kegiatan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Terdapat sejumlah pembatasan termasuk melarang seluruh moda transportasi beroperasi selama periode tersebut.

Peraturan ini berlaku baik untuk transportasi umum maupun kendaraan pribadi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang masyarakat Indonesia untuk mudik lebaran 2021.

Langkah ini diambil untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dan mengatasi pandemi.

Baca: Gelombang Pemudik yang Curi Start Dianggap Mengkhawatirkan & Mengancam Pertahanan Kesehatan

Baca: Menteri Agama Larang Mudik dan Takbir Keliling Lebaran 2021, Dahulukan yang Wajib bukan yang Sunnah

Dilansir Kompas.tv, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyebut saat ini angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi, utamanya setelah libur panjang.

"Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ujar Muhadjir, Jumat (26/3/2021).

Pelarangan mudik juga didukung dengan pemangkasan jatah cuti bersama lebaran.

"Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi nggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," ucap Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, Polri dan Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan resmi menindaklanjuti larangan itu.

Seluruh kementerian dan lembaga pemerintah, kata Muhadjir, juga akan melakukan sosialisasi tentang larangan mudik lebaran itu.

"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan," ujar Muhadjir.

Larangan mudik lebaran ini berjalan sesuai arahan Presiden Jokowi pada Selasa (23/3/2021).

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat,” tegasnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)

Baca selengkapnya tentang Mudik Lebaran 2021 di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer