8 Wilayah Aglomerasi yang Diizinkan Mudik Lokal, Ada Jabodetabek hingga Yogyakarta

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI MUDIK : Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah 8 wilayah aglomerasi yang diperbolehkan untuk mudik lokal.

Pemerintah sudah menetapkan jika mudik lebaran tahun ini dilarang.

Namun tahukah anda?

Dalam masa pelarangan mudik ada beberapa wilayah yang masih diperbolehkan untuk mudik lokal.

Daerah yang diperbolehkan mudik lokal ini adalah wilayah aglomerasi yang sudah dikecualikan.

Sebagai informasi, wilayah aglomerasi merupakan daerah perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah.

Pengecualian ini berlaku untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung.

Ilustrasi penyekatan pemudik (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

hal ini berarti pada wilayah-wilayah yang dikecualikan ini masyarakat masih bisa bepergian.

Dengan kata lain diperbolehkan untuk mudik lokal.

Perlu diketahui ada 36 kota yang terbagi dalam delapan wilayah aglomerasi seperti dikutip dari Instagram @indonesiabaik.id, Rabu (21/4/2021).

Hal ini tertulis dalam Permenhub No PM 13 Tahun 2021.

Baca: Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Beri Sanksi untuk Warganya yang Nekat Mudik

Baca: Nekat Colong Start Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei, Siap-siap Dikarantina di Tempat Ini Selama 5 Hari

Inilah daftar delapan wilayah aglomerasi yang diperbolehkan utnuk mudik lokal:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat

4. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

5. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer