Pemerintah sudah menetapkan jika mudik lebaran tahun ini dilarang.
Namun tahukah anda?
Dalam masa pelarangan mudik ada beberapa wilayah yang masih diperbolehkan untuk mudik lokal.
Daerah yang diperbolehkan mudik lokal ini adalah wilayah aglomerasi yang sudah dikecualikan.
Sebagai informasi, wilayah aglomerasi merupakan daerah perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah.
Pengecualian ini berlaku untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung.
hal ini berarti pada wilayah-wilayah yang dikecualikan ini masyarakat masih bisa bepergian.
Dengan kata lain diperbolehkan untuk mudik lokal.
Perlu diketahui ada 36 kota yang terbagi dalam delapan wilayah aglomerasi seperti dikutip dari Instagram @indonesiabaik.id, Rabu (21/4/2021).
Hal ini tertulis dalam Permenhub No PM 13 Tahun 2021.
Baca: Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Beri Sanksi untuk Warganya yang Nekat Mudik
Baca: Nekat Colong Start Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei, Siap-siap Dikarantina di Tempat Ini Selama 5 Hari
Inilah daftar delapan wilayah aglomerasi yang diperbolehkan utnuk mudik lokal:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
4. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
5. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.