Bagaimana Hukum Menonton Video yang Menampakkan Aurat Saat Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi menonton video

Yang dimaksud bercumbu disini ialah bersentuhan seperti ciuman tanpa ada batas atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan atau onani.

Namun, jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, puasa tidak batal.

Muhammad Al Hishni Rahimahullah mengatakan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena
ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa.

Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma’ (konsensus ulama). (Kifayatul Akhyar, hal. 251).

4. Keluar haid dan nifas

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata :

“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).

Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Telah ada nukilan ijma’ (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.”

Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haid dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haid atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”

Wanita yang mengalami haid atau nifas di tengah puasa, maka puasanya batal dan wajib menggantinya setelah Ramadan.

Baca: Bagaimana Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan serta Hal-hal yang Membatalkan

Baca: Tips Jaga Tubuh Tetap Bugar Selama Puasa Ramadhan, Pentingnya Makan Sahur dan Minum Air Putih

Baca artikel lainnya terkait Ramadhan 2021 di sini

(Tribunnewswiki/Septiarani, Tribunnews.com/Arif Tio Buqi Abdulah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum Menonton Video yang Menampakkan Aurat saat Puasa, Sah Atau Tidak Puasanya?



Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer