Bagaimana Hukum Menonton Video yang Menampakkan Aurat Saat Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi menonton video

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tidak sedikit dari masyarakat yang bertanya-tanya mengenai hukum menonton video yang menampakkan aurat saat berpuasa.

Sebab, ketika membuka media sosial atau yang lain, secara tidak sengaja kita melihat video yang menampakkan aurat.

Lantas apakah hal tersebut bisa membatalkan puasa, dan apakah puasa kita sah?

Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Tsalis Muttaqin, Lc., M.S.I., menjelaskan tentang hal tersebut.

Tsalis mengatakan menonton video yang menampakkan aurat tidaklah membatalkan puasa.

Namun, hal itu dapat menggugurkan pahala dari puasa sehingga selama berpuasa sehari itu hanya mendapat rasa lapar dan dahaga saja.

"Orang yang di dalam berpuasa dia melakukan dosa seperti menonton film-film di sana mengumbar aurat," katanya.

Ilustrasi nonton tayangan Netflix (Tumisu /Pixabay)

Baca: Park Seo Joon, Park Bo Young, dan Lee Byung Hun Antusias Bergabung dalam Film Concrete Utopia

Baca: Nafsu Lihat Gadis Cantik, Siswa SMP Nekat Begal Payudara, Diduga Kecanduan Nonton Film Porno

"Selama itu tidak hal-hal yang membatalkan puasa, maka puasanya juga tidak batal, tetapi pahala dari puasa itu yang hangus yang hilang," katanya.

Jika seorang melakukan hal tersebut,  hukumnya ini sesuai dengan yang disabdakan Rasulullah SAW.

"Banyak orang yang melakukan puasa, tetapi dia tidak mendapatkan apapun kecuali haus dan dahaga."

Pada hakikatnya, puasa adalah menahan hawa nafsu agar mendapatkan pahala dan capai ketakwaan.

Ia menjelaskan ada beberapa tingkatan puasa seperti yang dikatakan Imam Al-Ghazali, yakni puasa orang awam atau umum, puasa khusus, dan puasa yang lebih khusus.

1. Puasa umum

Puasa orang umum menurut Imam Al-Ghazali adalah puasa yang hanya menahan haus dan lapar saja, sedangkan anggota tubuh lainnya tidak ikut berpuasa.

Puasa ini banyak orang yang melakukannya karena hanya sebatas menahan haus dan dahaga.

"Dia hanya memuasakan mulutnya, memuasakan perutnya, dia tidak memuasakan lidah, tidak memuasakan tangan dan tidak memuasakan hatinya," kata Taslis.

2. Puasa khusus

Puasa khusus adalah satu tingkatan lebih tinggi dari puasa umum sebab puasa khusus ini tak hanya sebatas memuasakan mulut dan perutnya saja.

Namun, anggota tubuh yang lain juga ikut berpuasa, seperti tangan, mata, lisan, telinga, hingga kakinya juga berpuasa.

Maksudnya, anggota tubuh tersebut dijaga dengan sungguh-sungguh dari hal yang tidak bermanfaat.

Anggota tubuh tersebut hanya difungsikan untuk melakukan hal-hal yang baik selama berpuasa.

"Oleh Imam Al-Ghazali disebut inilah puasanya para ulama para orang saleh, puasanya seperti itu," kata dia menerangkan.

"Jadi beliau ini berpuasa tidak memuasakan perut saja, tapi juga seluruh anggota badannya semuanya diarahkan kepada Allah SWT, ini puasa yang menurut Imam Ghazali puasa yang ideal," katanya.

3. Puasa yang lebih khusus

Puasa ini merupakan tingkatan yang tinggi karena selain anggota tubuh saja yang berpuasa, hati juga ikut dijaga untuk senantiasa taat kepada Allah SWT.

"Sejak sahur atau sejak fajar, hatinya tidak berpaling kecuali hanya kepada Allah, dia selalu mengingat Allah sejak fajar sampai nanti berbuka puasa" kata Tsalis.

Menurut Imam Al-Ghazali, puasa ini adalah puasa yang sangat ideal, tetapi hampir tidak bisa dilakukan oleh manusia pada umumnya.

Puasa ini hanya mungkin dilakukan oleh para nabi dan para rasul serta orang-orang yang mendapat petunjuk dari Allah SWT.

Ilustrasi menonton film (Tribunnews.com)

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang seperti dijelaskan dalam buku Tuntunan Ibadah Ramadhan yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tahun 2020, di antaranya:

1. Makan dan minum dengan sengaja

Orang yang makan dan minum pada siang hari pada bulan Ramadhan puasanya akan batal.

Dengan demikian, orang tersebut wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Dasar: “Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ...” [QS. al-Baqarah (2): 187].

2. Senggama suami-Istri pada siang hari

Melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan juga merupakan hal yang menyebabkan batalnya puasa.

Orang yang melakukannya wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan dan wajib membayar kifarah.

Kifarah tersebut berupa memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.

Dasarnya : Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi.

3. Keluar mani karena bercumbu

Dalam buku panduan ramadhan 'Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah' terbitan Pustaka Muslim, dijelaskan keluar mani juga menjadi penyebab batalnya puasa dan wajib menggantinya di hari yang lain.

Yang dimaksud bercumbu disini ialah bersentuhan seperti ciuman tanpa ada batas atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan atau onani.

Namun, jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, puasa tidak batal.

Muhammad Al Hishni Rahimahullah mengatakan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena
ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa.

Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma’ (konsensus ulama). (Kifayatul Akhyar, hal. 251).

4. Keluar haid dan nifas

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata :

“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).

Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Telah ada nukilan ijma’ (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.”

Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haid dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haid atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”

Wanita yang mengalami haid atau nifas di tengah puasa, maka puasanya batal dan wajib menggantinya setelah Ramadan.

Baca: Bagaimana Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan serta Hal-hal yang Membatalkan

Baca: Tips Jaga Tubuh Tetap Bugar Selama Puasa Ramadhan, Pentingnya Makan Sahur dan Minum Air Putih

Baca artikel lainnya terkait Ramadhan 2021 di sini

(Tribunnewswiki/Septiarani, Tribunnews.com/Arif Tio Buqi Abdulah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum Menonton Video yang Menampakkan Aurat saat Puasa, Sah Atau Tidak Puasanya?



Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer