Sementara itu, AM juga sudah dipanggil oleh pihak Dinas PSDA Sumbar untuk dimintai keterangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PSDA Sumbar Rifda Suriani.
"Kita sudah panggil untuk dimintai keterangan. Apa benar dia dan bagaimana kronologinya. Saat ini dia belum datang," ujar Rifda.
Aksi penggerebekan ini terjadi di salah satu hotel, Sabtu (16/1/2021).
Penggerebekan dilakukan saat istri sah AM melapor pada Satpol PP bahwa ada dugaan perbuatan maksiat.
Setelah mendapatkan laporan, tim Satpol PP bersama istri AM menuju hotel tempat menginap tersebut.
AM kedapatan tanpa busana bersama pasangannya yang diduga melakukan mesum di kamar hotel tersebut.
Baca: Ratusan Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Palembang, Penemuan 1,5 kg Sabu Jadi Barang Bukti
Baca: Wakapolsek Juwiring Klaten Digerebek Warga Saat Bersama Istri Orang dan Sembunyi di Kamar Mandi
"Ternyata mereka kita dapati perawatan tanpa busana. Kemudian kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan," kata Abdi.
"Mereka amankan karena diduga adanya mesum di dalam kamar hotel," lanjut Abdi.
Keduanya lalu diseret ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
"Kemudian kita minta membuat surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya," kata Abdi.
Saat penggerebekan, Abdi mengatakan AM suatu surat nikah siri teman karena PHK sudah duda.
"Surat nikah sirinya palsu. Disebutkan dia duda, padahal ada istri sah. Kemudian tidak ada pula ditandatangi saksi," kata Abdi.
Untuk dugaan pidana, kata Abdi, diserahkan kepada istri sah AM, apakah akan melapor atau tidak.
"Kewenangan kita hanya sebatas penegakkan Perda Ketertiban Umum. Untuk masalah pidana, itu terserah istrinya," kata Abdi.
Selain membuat surat perjanjian, Abdi mengatakan pihaknya juga melaporkan hasil pemeriksaan Satpol PP ke Dinas PSDA Sumbar.