Cara Dapatkan Surat Izin Perjalanan (SIKM) untuk Perjalanan ke Luar Kota saat Lebaran

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI MUDIK : Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Sejumlah orang bisa bepergian saat Lebaran jika memiliki SIKM.

Sementara itu, pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi, yakni termasuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Mengutip laman resmi Kemenhub, dalam aturannya, angkutan yang dilarang saat mudik lebaran 2021 adalah sebagai berikut.

- Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang,

- Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus

- Kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Kendati demikian, ada alat transportasi yang masih boleh melakukan perjalanan, seperti angkutan barang dan logistik.

Selain itu, ada juga kendaraan lain yang tetap diizinkan beroperasi selama larangan mudik 2021.

Daftar Kendaraan yang Boleh Beroperasi Saat Larangan Mudik 2021

1. Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti:

- Perjalanan dinas,

- Bekerja,

- Kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

2. Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti:

- Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya,

- Kunjungan keluarga yang sakit,

- Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia,

- Ibu hamil dengan satu orang pendamping,

- Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping,

- Pelayanan kesehatan yang darurat.

3. Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan:

Halaman
123


Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer