Masyarakat yang bepergian ke luar kota harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk atau SIKM sebagai persyaratan.
SIKM ini diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Aturan mengenai SIKM ini terkait dengan larangan mudik pada 6—17 Mei 2021.
Namun, ada pengecualian dalam larangan ini. Kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik tetap diperbolehkan bepergian.
Keperluan mendesak itu di antaranya bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama Ramadan dan Idulfitri 2021 wajib memiliki cetakan surat izin tertulis atau SIKM sebagai persyaratan melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
Baca: Polisi Beri Lampu Hijau untuk Masyarakat yang Mau Mudik, Harus Sebelum 6 Mei 2021
Berikut cara mendapatkan SIKM mudik Lebaran 2021, dikutip dari SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri
Cara mendapatkan SIKM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri adalah dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
2. Pegawai swasta
Cara mendapatkan SIKM bagi pegawai swasta adalah dengan meminta izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Pekerja sektor informal
Cara mendapatkan SIKM bagi pekerja sektor informal adalah dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
4. Masyarakat non-pekerja
Cara mendapatkan SIKM bagi masyarakat umum nonpekerja adalah dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca: Demi Cegah Pemudik, 14 Titik Penyekatan Disiapkan oleh Polda Jateng
Surat izin perjalanan/SIKM memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut:
- Berlaku secara individual.
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan orang dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.