Viral 'Pesta Diskotik' Perpisahan SMAN 1 Tanjabbar, Siswa Berpakaian Seksi, Panitia Diciduk Polisi

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Heboh siswa SMAN 1 Tanjabbar saat sedang party memakai pakaian seksi

Tersangka disangkakan dengan pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Di pasal tersebut mengatakan, Tindak Pidana "barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

"Kita masih melakukan penyelidikan mendalam, kepada pengelola gedung aula kantor bupati Tanjab Barat. Bisa saja ada tersangka lain," kata Guntur lagi.

5. Izin EO dicabut

Sebelumnya diberitakan, pesta layaknya dugem diskotek di Aula Kantor Bupati Tanjab Barat Jambi, terjadi Sabtu malam (10/4/2021).

Ratusan pelajar yang pesta dengan tajuk "the class of 21 the great party" dan memutar musik DJ dikomandoi EO Tungkal Project.

Untuk diketahui, Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat sudah mencabut izin usaha EO Tungkal Project, karena melanggar protokol kesehatan.

(Tribunnewswiki.com/ Husna, TribunJambi.com/Samsul Bahri)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Acara Perpisahan SMAN 1 Tanjabbar Bagai Pesta Diskotik, Ada Siswi Berpakaian Seksi, Panitia Diangkut

SIMAK ARTIKEL VIRAL LAINNYA DI SINI



Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer