5 Fakta Acara Perpisahan SMAN 1 Tanjabbar.
1. Pesta Pelajar
Pesta bertajuk The Class of 21 the Great Party itu dihadiri oleh pelajar.
Karena diduga melanggar protokol kesehatan dan membuat kerumunan, event tersebut dibubarkan aparat keamanan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro mengatakan, ada sekitar 120 orang yang mendatangi acara.
"Kita bubarkan pukul 23.00 WIB," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/4/2021).
Guntur menjelaskan, kegiatan itu sebenarnya sudah mengantongi surat izin dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tanjab Barat.
Acara ini sebenarnya dilangsungkan pada siang hari. Pihak penyelenggara pun bersepakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, acara diduga menyalahi izin.
Acara digelar hingga jelang tengah malam dan membuat kerumunan.
Polres Tanjab Barat telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pesta pelajar ini.
"Kita tetapkan 1 orang tersangka RC, yang berperan sebagai pemilik event organizer (EO) dalam acara pesta tersebut," tutur Guntur.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah.
"Kita masih melakukan penyelidikan mendalam, kepada pengelola gedung aula Kantor Bupati Tanjab Barat. Bisa saja ada tersangka lain," bebernya.
Akibat dari kejadian ini, Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat sudah mencabut izin usaha EO Tungkal Project, karena melanggar protokol kesehatan.
Kegiatan ini, pada dasarnya telah memiliki surat izin dari gugus tugas, namun mereka menyalahi izin, dimana seharusnya dilakukan pada siang hari dan mematuhi protokol kesehatan.
Sebaliknya, kegiatan pesta pelajar ini melanggar ketentuan izin yang diberikan dengan mengadakan acara sampai larut malam dan membuat kerumunan.