Pasalnya, panitia penyelenggara acara tersebut dianggap telah melanggar protokol kesehatan.
Acara yang digelar MAN 1 Tanjung Jabung Barat di Kantor Bupati Tanjabbar dibubarkan Sabtu (10/4/2021) tengah malam.
Acara tersebut tersebar di sosial media melalui sebuah video berdurasi 16 detik.
Panitia mendesain kegiatan tersebut menjadi sebuah pesta dalam sebuah diskotek di dalam ruang kantor Bupati Tanjabbar.
Baca: Mendikbud Terbitkan SE Peniadaan Ujian Nasional 2021, Ini Syarat Kelulusan Siswa
Baca: Viral Aksi Gibran Marah kepada Guru SMAN 1 Solo karena Tak Pakai Masker, Sebut Ini Tidak Bercanda
Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi ini langsung turun ke lokasi.
Polisi langsung membubarkan kegiatan tersebut.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro meminta kepada siswa membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.
Sementara itu, seluruh panitia yang ada di kumpulkan dan diangkut ke Polres Tanjabbar.
Kapolres menyebutkan pihaknya masih akan mencari keterangan dari pihak panitia.
"Kita bawa dulu, untuk kita mintai keterangan. Kita jadikan ini sebagai pelajaran bersama untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar porkes," pungkasnya
Dalam video berdurasi 16 detik terlihat ruangan itu dihiasi lampu kerlap kerlip.
Polisi bergerak ke lokasi untuk membubarkan acara yang dianggap telah keterlaluan itu.
Apalagi di acara itu terlihat telah melanggar protokol kesehatan.
Pantauan Tribunjambi.com pada pukul 23.30, acara itu sepertinya akan berakhir.
Saat polisi tiba di lokasi, beberapa orang meneriakkan ke orang yang berada dalam ruangan supaya menggunakan masker.
Acara itu kabarnya merupakan great party siswa kelas XII SMAN 1 Tanjabbar.
Sejumlah siswa yang ada dalam ruangan tampak tidak mengikuti protokol kesehatan.
Bahkan sejumlah siswa terlihat tidak menggunakan masker.
Tidak hanya itu, beberapa siswi juga terlihat gunakan rok pendek setengah paha.