1. NIK sesuai dengan KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
Baca: Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Subsidi Upah Tidak Lanjut, Tak Ada Alokasi BLT Pekerja di APBN 2021
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon.
1. Pertama, buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
Baca: Kemenkeu Tegaskan Tahun 2021 Tidak Ada BLT Subsidi Gaji Karyawan
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.
Apabila terdaftar, akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Namun jika tidak terdaftar, bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada setiap penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
BPUM bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Penerima tidak dikenakan biaya apa pun saat proses pencairan bantuan.
Baca berita lainnya tentang BLT UMKM di sini.