Jumlah anggaran untuk BLT UMKM mencapai Rp15,36 triliun dan akan disalurkan kepada pelaku usaha yang berhak menerimanya.
Masing-masing pelaku usaha, yang berhak menerima, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021) seperti dikutip Tribunnews.com.
"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan. Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," katanya.
Baca: Cara Pengajuan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta dan Persyaratannya
"Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," kata Eddy.
Penyaluran BLT bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
- Warga negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca: Link Daftar Online BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id/bpum serta Login di www depkop go id
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan saha (SKU)
- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota
- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.