Simak Cara Pembuatan dan Perpanjangan SIM Secara Online Melalui Aplikasi Sinar

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polri akan merilis aplikasi khusus pembuatan dan perpanjang SIM Online bernama Sinar (SIM Nasional Preisisi).

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online.

Guna mempermudah pengurusan SIM, Polri akan merilis aplikasi khusus pembuatan dan perpanjang SIM Online bernama Sinar (SIM Nasional Preisisi).

Aplikasi Sinar kabarnya dirilis 12 April 2021 dan berlaku serentak secara nasional.

Aplikasi tersebut nantinya bisa diunduh langsung oleh para pengguna smartphone di Play Store (Android) dan App Store (iOS).

Dengan adanya aplikasi Sinar, pengguna dapat memperpanjang maupun membuat SIM A dan SIM C.

Baca: Penggerebekan Kampung Narkoba di Palembang, Polisi Sempat Diserang Pakai Petasan Oleh Para Pelaku

Baca: Mulai Hari Ini, Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek Berubah Nama Jadi Layang Mohamed Bin Zayed

Ilustrasi SIM di Indonesia. (Indoindians.com)

“Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf, dikutip dari Kompas.com belum lama ini.

Nantinya pemohon tak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.

Cukup melalui layanan jarak jauh yang bisa diunduh melalui 'app store' atau 'play store'.

"Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas," kata Yusuf.

Tapi khusus untuk pembuatan SIM baru pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.

Baca: Hari Ini Terakhir, Simak Persyaratan Pendaftaran Lowongan Kerja Bank BTN

Baca: Kota Emas Mesir Kuno Usia 3.500 Tahun Akhirnya Ditemukan: Kota Kuno Terbesar yang Pernah Ditemukan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019). (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi Sinar:

1. Download aplikasi

2. Registrasi (NIK)

3. Face recognition

4. Pilih jenis SIM

5. Pembayaran PNBP SIM baru

6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal

7. Lulus dan mendapat QR Code

8. Pilih Satpas

9. Pilih jadwal ujian praktik

Baca: Liga Inggris: Menang di Kandang Spurs, Manchester United Pangkas Jarak Poin Dengan Man City

Baca: Hotman Paris Akui Hotma Sitompul Tak Dianggap Saingan Meski Sebut Dirinya Banci: Bisnis Kita Beda

Surat izin mengemudi (SIM) (Tribun Mataram)
Halaman
12


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer