Simak Cara Pembuatan dan Perpanjangan SIM Secara Online Melalui Aplikasi Sinar

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polri akan merilis aplikasi khusus pembuatan dan perpanjang SIM Online bernama Sinar (SIM Nasional Preisisi).

Tahapan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Baca: Bantuan Paket Data Gratis dari Kemdikbud Mulai Disalurkan, Berikut Cara dan Syarat Mendapatkan

Baca: Ogah Acara Pernikahannya Tayang di TV, Boy William Akan Gelar Pesta di Tiga Tempat

Meski hanya sehari terlambat mengurus perpanjangan SIM, warga diwajibkan mengurus SIM baru. (TRIBUNJUALBELI.COM)

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

SIM A: Rp 80.000

SIM B1: Rp 80.000

SIM B2: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D khusus D1: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000

(Tribunnewswiki.com/SO, Kompas.com/Dio Dananjaya)

Baca selengkapnya tentang SIM online di sini



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer