Hal ini dipraktikkan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, perbatasan kota besar, serta titik penyekatan daerah aglomerasi.
Aglomerasi merupakan satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.
Skrining akan diterapkan oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.
Sebelumnya sudah diberitakan terkait Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah menerbitkan aturan yang melarang aktivitas mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang masyarakat Indonesia untuk mudik lebaran 2021.
Langkah ini diambil untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dan mengatasi pandemi.
Dilansir Kompas.tv, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyebut saat ini angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi, utamanya setelah libur panjang.
"Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ujar Muhadjir, Jumat (26/3/2021).
Baca: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Kemenhub: Ada 27 Juta Orang yang Akan Melanggar
Baca: ASN Nekat Lakukan Mudik Lebaran, Siap-siap Turun Pangkat hingga Dipecat Tidak Hormat
Pelarangan mudik juga didukung dengan pemangkasan jatah cuti bersama lebaran.
"Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi nggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," ucap Muhadjir.
Muhadjir mengatakan, Polri dan Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan resmi menindaklanjuti larangan itu.
Seluruh kementerian dan lembaga pemerintah, kata Muhadjir, juga akan melakukan sosialisasi tentang larangan mudik lebaran itu.
"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan," ujar Muhadjir.
Larangan mudik lebaran ini berjalan sesuai arahan Presiden Jokowi pada Selasa (23/3/2021).
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengingatkan para kepala daerah soal risiko tinggi penularan Covid-19. Ia juga meminta masyarakat tetap waspada, meski Indonesia sempat mengalami penurunan kasus harian positif Covid-19.
"Yang perlu saya ingatkan, tugas kita dalam penanganan covid ini belum selesai. Risiko Covid masih ada. Hati-hati risiko Covid-19," kata Jokowi dalam Peresmian Pembukaan Musyawarah Nasional V APKASI di Istana Negara, Jumat (26/3/2021).
Baca lengkap soal mudik lebaran di sini