Bukan tanpa alasan, perizinan ini berlaku bagi sejumlah orang yang mempunyai alasan mendesak.
"Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau kepentingan nonmudik," tulis Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, seperti dilansir dari Kompas.com.
Inilah daftar orang yang diizinkan mudik selama periode libur Lebaran tahun 2021:
1. perjalanan dinas;
2. kunjungan keluarga sakit;
3. kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
4. ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;
5. kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
Sebagai informasi, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) agar bisa melakukan perjalanan.
Perlu diketahui, SIKM merupakan persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.
Simak inilah ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM :
- Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
Baca: Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Berikut Kendaraan yang Boleh Beroperasi pada 6—17 Mei 2021\
Baca: Ini Rincian Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran, Ketentuan dan Penindakannya
- Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
Sbagai tambahan, surat izin ini berlaku secara individual.
Juga hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas.
Kemudian ada skrining dokumen surat izin, beserta surat keterangan negatif Covid-19.