Sementara mantan Ketua MPR, Amien Rais, menjabat sebagai Penasihat TP3.
Pernah Calonkan Diri Sebagai Pimpinan KPK
Abdullah mulai aktif di lembaga pemerintah dengan menjabat sebagai Wakil Ketua Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara/PKPN di tahun 2001 – 2004.
Pada tahun 2005, kemudian Abdullah memulai kariernya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menjabat sebagai penasehat KPK dari tahun 2005-2013.
Tak hanya itu, pria yang sering menggunakan peci hitam ini juga pernah ditunjuk sebagai Ketua Komite Etik KPK.
Komite Etik berkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh beberapa pejabat KPK.
Abdullah juga pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK pada tahun 2011.
Namun, ia tidak lolos dalam seleksi calon pimpinan KPK tersebut.
Baca: Fakta-fakta Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar: Sering Tegur Ibunya saat Lakukan Ritual Adat
Baca: Teroris Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar Tinggalkan Surat Wasiat: Siap Mati Syahid
Dilansir Tribunnewswiki, Abdullah Hehamahua pernah menyebutkan pernyataan mengejutkan tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut ia sampaikan ketika berbicara dalam diskusi Islamic Lawyers Forum bertema "Revisi UU KPK perlemah pemberantasan Korupsi?"
Diskusi itu diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat pada 22 September 2019 di Jakarta.
Salah satu pernyataan Abdullah Hehamahua dalam acara tersebut berkaitan dengan nasib Jokowi jika kalah Pilpres 2019.
Abdullah Hehamahua mengaku kasihan pada Jokowi jika itu terjadi, karena menurutnya Jokowi akan ditangkap.
Hal itu berhubungan dengan pembangunan infrastruktur berbagai daerah di Indonesia.
"Menjelang Pilpres 2019, saya katakan, secara pribadi saya kasihan sama Jokowi karena kalau dia tidak terpilih 2019, dia akan ditahan, akan ditangkap," katanya.
Abdullah pun mengungkapkan alasannya, yakni karena semua proyek pembangunan infrastruktur dari Aceh sampai Papua itu melanggar peraturan perundang-undangan.
Sebab, ia melanjutkan, Jokowi menggunakan Keppres, bukannya Undang-Undang.
Abdullah Hehamahua juga melaporkan, menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selama tiga tahun berjalan terdapat ratusan bukti pelanggaran dalam proyek infrastruktur.