Terduga Teroris di Condet dan Bekasi Ditangkap Polisi, Pakai Sandi Rahasia 'Takjil' untuk Sebut Bom

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran sebut empat terduga teroris yang ditangkap Densus 88 menggunakan sandi khusus untuk menyebut bom.

"Iya termasuk itu (terkait dengan FPI)," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021).

Menurut Fadil, polisi akan mendalami lagi keterlibatan FPI dalam rencana teror yang dilakukan empat tersangka.

"Jika ada keterkaitan, itu kan temuan awal. Nanti akan didalami oleh teman-teman Densus 88," ujar dia.

Keempat tersangka dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Baca: Polisi Temukan Atribut FPI saat Gerebek Rumah Terduga Teroris

Baca: Empat Orang Terduga Teroris di Bima NTB Ditangkap Densus 88, Diduga Berkaitan dengan Bom di Makassar

Adapun ledakan bom bunuh diri di depan gerbang Katedral Makassar terjadi pada Minggu (28/3/2021) pagi.

Dua pelaku yang merupakan pasangan suami-istri tewas.

Akibat serpihan bom, puluhan orang luka-luka di wajah, leher, perut, tangan, dan kaki. Pelaku laki-laki adalah L, sedangkan pelaku perempuan adalah YSF.

Keduanya dinikahkan oleh terduga teroris bernama Rifaldy, yang merupakan bagian dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Rifaldy juga diduga terkait aksi serupa di Katedral Our Lady of Mount Carmel, Pulau Jolo, Filipina Selatan.

L sempat meninggalkan surat wasiat untuk orangtuanya.

Dalam surat itu, L berpamitan kepada orangtuanya dan mengaku siap mati syahid.

Baca artikel lain mengenai tindakan terorisme di sini.

(TribunnewsWiki.com/TribunJakarta.com/Ferdinand Waskita)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terkuak Kata Sandi Bom Bermakna Ledakan Besar Hingga Temuan TATP di Condet dan Bekasi



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer