Harga yang ditawarkan Putra lewat situs tersebut cukup miring dibanding distributor resmi.
Putra juga kerap menawarkan berbagai macam promo, diskon, hingga hadiah bagi para konsumennya.
Misalnya, dia pernah menyatakan bakal memberikan ponsel gratis sebanyak 100 unit dan uang cash Rp1 miliar.
Tak hanya akun media sosial PS Store, akun media sosial Putra Siregar juga ramai diikuti banyak orang.
Instagram Putra dengan username @putrasiregarr17 sudah diikuti 3,2 juta orang.
Sedangkan akun Youtubenya dengan nama Putra Siregar memiliki 1,4 juta subscribers.
Sebelum menekuni bisnis jual beli handphone, Putra Siregar juga pernah berjualan parfum.
Baca: Sepasang Kekasih di Blitar Digelandang ke Polsek Karena Dicurigai Warga Bermesraan di Masjid
Baca: Muhammadiyah Bolehkan Nakes yang Bertugas Tangani Covid-19 Tinggalkan Puasa Ramadhan
Pada 28 Juli 2020 Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan handphone illegal oleh Bea Cukai Jakarta.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie mengatakan, penyitaan tersebut sudah dilakukan sejak 2017.
Setelah itu, tahun 2019 pihaknya melakukan penyerahan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Penyerahan kedua dilakukan pada 27 Juli 2020 ke Kejaksaan Negeri.
Proses selanjutnya akan ditangani Kejaksaan hingga proses pengadilan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar (PS).
Putra Siregar ditangkap karena memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar resmi di sistem kepabeanan DJBC, Kementerian Perindustrian, dan Perdagangan.
Simak berita lainnya mengenai Putra Siregar di sini