PP Muhammadiyah Bolehkan Tenaga Kesehatan yang Tangani Kasus Covid-19 Tinggalkan Puasa

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Dokter Umum di RS Darurat Wisma Atlet Letda Laut Kesehatan Tommy Antariksa berfoto menggunakan APD lengkap di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (20/4/2020). Sudah ada 100 dokter di Indonesia yang meninggal karena terjangkit Covid-19

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun.

Baca artikel lain mengenai covid-19 dan vaksin di sini.

(TribunnewsWiki.com/Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muhammadiyah: Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19 Boleh Tinggalkan Puasa Ramadhan



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer