Terbaru, konflik di Partai Demokrat melibatkan Jhoni Allen Marbun yang malayangkan gugatan kepada AHY, Teuku Riefky Harsa dan Hinca Pandjaitan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 2 Maret 2021.
Jhoni menuntut tergugat membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp 5,8 miliar dan ganti rugi imaterial Rp 50 miliar.
Baca: Dipo Alam dan AHY Sindir Moeldoko: Meski Kita Miskin Harta, Tapi Jangan Miskin Harga Diri
Baca: Ruhut Sitompul Ngaku Nangis Lihat 2 Kubu Demokrat Bertikai: Sedih Lihat Moeldoko Dituduh Macam-macam
Semenjak Moeldoko ditetapkan menjadi ketua Umum Partai Demokrat versi KBL, Presiden Indonesia Joko Widodo tak banyak mengeluarkan statement.
Menurut Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebut, Presiden Joko Widodo tak angkat bicara soal keterlibatan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam Partai Demokrat lantaran hal itu merupakan urusan internal partai.
Meskipun melibatkan Kepala Staf Kepresidenan, kata Ngabalin, hal itu menjadi persoalan Moeldoko pribadi.
"Kalau masalah internal apa urusannya presiden harus sampai ke sana? Masih banyak yang harus presiden urus," kata Ngabalin kepada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Ngabalin menegaskan bahwa manuver Moeldoko di Partai Demokrat merupakan keputusan pribadi.
Tak ada komunikasi antara Moeldoko dan Presiden terkait hal ini.
Langkah Moeldoko itu, kata Ngabalin, menjadi hak politik individu yang tak bisa diganggu gugat.
Hingga saat ini pun Presiden Jokowi tak punya wacana untuk mencampuri urusan Moeldoko.
Ngabalin yakin mantan Panglima TNI itu bisa menyelesaikan urusan pribadinya.
"Bahwa nanti Presiden punya pandangan dan pikirian yang berbeda dengan apa yang saya sampaikan terkait dengan mengangkat dan memberhentikan pembantunya itu tentu hak prerogatif presiden," kata Ngabalin.
Baca artikel lain mengenai Moeldoko di sini.