Sajam yang Diamankan dari Mobil Kuasa Hukum Rizieq Shihab Disebut sebagai Benda Pusaka

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021)

Selanjutnya, kepada awak media Alamsyah sempat mengatakan bahwa badik dan parang merupakan souvenir dari kliennya yang memang ada di mobilnya sedari tahun 2001 silam.

Selain itu, ia juga sempat menjelaskan senjata tajam tersebut untuk memotong buah dan kabel.

Baca: Rizieq Shihab Salahkan Mahfud MD soal Kerumunan Penjemputannya, Menko Polhukam Angkat Suara

Baca: Merasa Tak Adil, Rizieq Shihab Nilai Harusnya Dirinya Tak Dipidana karena Sudah Membayar Denda

"Benda itu adalah BENDA PUSAKA milik saya," katanya, Senin (29/3/2021).

Meski tak merinci lebih lanjut, Alamsyah mematikan benda pusaka itu didapatnya dari orang tuanya.

"Abang (Alamsyah) di Palembang balik kampung. Selasa Kamis rencana balik ke Jakarta. (Itu) dapat peninggalan dari orang tua saya," tandasnya.

Sebelumnya, penangkapan pria pembawa senjata tajam (sajam) itu terjadi saat persidangan Rizieq Shihab pada Jumat(26/3/2021) lalu.

Baca artikel lain mengenai kepemilikian sajam Alamsyah di sini.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Senjata Tajam yang Diamankan Polisi Merupakan Benda Pusaka



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer