Selanjutnya, kepada awak media Alamsyah sempat mengatakan bahwa badik dan parang merupakan souvenir dari kliennya yang memang ada di mobilnya sedari tahun 2001 silam.
Selain itu, ia juga sempat menjelaskan senjata tajam tersebut untuk memotong buah dan kabel.
Baca: Rizieq Shihab Salahkan Mahfud MD soal Kerumunan Penjemputannya, Menko Polhukam Angkat Suara
Baca: Merasa Tak Adil, Rizieq Shihab Nilai Harusnya Dirinya Tak Dipidana karena Sudah Membayar Denda
"Benda itu adalah BENDA PUSAKA milik saya," katanya, Senin (29/3/2021).
Meski tak merinci lebih lanjut, Alamsyah mematikan benda pusaka itu didapatnya dari orang tuanya.
"Abang (Alamsyah) di Palembang balik kampung. Selasa Kamis rencana balik ke Jakarta. (Itu) dapat peninggalan dari orang tua saya," tandasnya.
Sebelumnya, penangkapan pria pembawa senjata tajam (sajam) itu terjadi saat persidangan Rizieq Shihab pada Jumat(26/3/2021) lalu.
Baca artikel lain mengenai kepemilikian sajam Alamsyah di sini.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Senjata Tajam yang Diamankan Polisi Merupakan Benda Pusaka