Muhammadiyah Bolehkan Nakes yang Bertugas Tangani Covid-19 Tinggalkan Puasa Ramadhan

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi nakes sedang bertugas merawat pasien Covid-19 di RS

Terhadap mereka nantinya akan ada kewajiban lain yang disebut dengan membayar Fidyah.

Ilustrasi manfaat puasa senin kamis untuk kesehatan (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO) (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO)

Awal Puasa

Hingga hari ini, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti awal Ramadhan 1442 Hijriah.

Namun, Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadhan 1442 Hijriah yang jatuh pada 13 April 2021 mendatang.

(TribunnewsWiki.com, Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muhammadiyah: Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19 Boleh Tinggalkan Puasa Ramadhan

Baca artikel lainnya terkait ramadhan 1442 H di sini



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer