Muhammadiyah Bolehkan Nakes yang Bertugas Tangani Covid-19 Tinggalkan Puasa Ramadhan

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi nakes sedang bertugas merawat pasien Covid-19 di RS

1. Anak kecil

2. Orang gila

3. Orang yang sakit

4. Orang yang sudah lanjut usia

5. Orang yang haid/datang bulan

6. Orang nifas karena melahirkan

7. Orang hamil dan sedang menyusui

9. Orang yang musafir atau sedang bepergian

Ramadan Kareem 2021 - Berikut ini jawaban Ustaz soal beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan jelang bulan Ramadhan 2021. (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Dari kesembilan tersebut bisa dikelompokkan menjadi:

Kelompok pertama, orang yang betul-betul bukan hanya diperbolehkan tidak melakukan ibadah puasa, tetapi justru diharamkan untuk melakukan ibadah puasa.

"Seperti halnya orang yang haid dan nifas itu termasuk orang yang haram untuk melakukan ibadah puasa," ujarnya.

Kelompok kedua yang pada prinsipnya diperbolehkan tetapi jika memang mampu melakukan ibadah puasa tidak masalah.

"Contohnya seperti orang yang sedang bepergian atau musafir, orang yang sudah lanjut usia tetapi diyakini masih kuat melakukan ibadah puasa," katanya.

Nantinya, orang tersebut juga akan mendapatkan keringanan jika memang dalam kondisi kesulitan untuk melakukan ibadah puasa.

Kelompok ketiga, karena dari faktor usia belum mencapai baligh, misalnya anak kecil dan orang gila, karena syarat untuk melakukan ibadah puasa atau bahkan ibadah lainnya adalah orang yang sudah baligh.

Baca: Siapa Bilang Saat Puasa Ramadhan Susah Turunkan Berat Badan? Simak 5 Cara Berikut!

Baca: Sederet Aktivitas yang Bikin Rindu Ramadhan, Salat Tarawih hingga Ngabuburit di Sore Hari

Ciri-ciri orang yang sudah baligh:

- Untuk laki-laki sudah pernah mimpi basah, dan perempuan sudah haid.

- Sempurna akal

Jika belum baligh, maka yang bersangkutan belum berkewajiban melakukan ibadah apapun termasuk ibadah puasa.

Untuk orang yang sedang sakit dan menyusui, termasuk dalam kategori yang diperbolehkan tidak melakukan ibadah puasa.

Halaman
123


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer