YS (22) berhasil dibekuk polisi di rumahnya di Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (20/3/2021).
"Pelaku mengaku bahwa dia lah yang mengancam dan memeras pelapor saudari GL lewat akun media sosialnya," kata Yusri.
Dalam ancaman dan upaya pemerasannya, kata Yusri, pelaku meminta sejumlah uang ke Gabriella Larasati jika tak ingin video syurnya viral.
Baca: Diciduk Polisi, Penyebar Video Syur Mirip Artis Gabriella Larasati Sempat Lari ke Hutan
Baca: Diperiksa Polisi, Gabriella Larasati Dicecar 27 Pertanyaan Terkait Kronologi Video Syur 14 Detik
"Jadi ancaman pelaku kira-kira seperti ini yang dikirim lewat media sosial.
'kalau anda tidak ingin video viral, saya membutuhkan uang, video ini akan saya hapus jika anda sudah membayar'," kata Yusri.
Yusri menjelaskan dari pengakuannya, motif pelaku yang merupakan pengangguran.
Ia melakukan aksinya hanya karena iseng.
"Sebab ia pernah tahu ada orang yang berhasil dengan mengancam seperti ini.
Sehingga ia iseng melakukannya.
Pelaku mengaku baru kali ini melakukannya karena motifnya memang iseng.
Kali-kali saja berhasil, begitu pengakuan dia," papar Yusri.
Yusri menjelaskan bahwa dalam kasus ini pelaku belum mendapatkan uang dari Gabriella Larasati.
Meski begitu, karena perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 27 junto Pasal 45 UU ITE.
"Yang ancaman hukumannnya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar," katanya.
Dalam kasus terkait video syur Gabriella Larasati ini, sebelumnya Polres Jakarta Barat telah membekuk dan menetapkan dua tersangka yang menyebarkan video tersebut secara massif di media sosial.