Sosok Gabriella Larasati, Pemeran Video Syur 14 Detik yang Ngaku Diperas Oleh Penyebar

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gabriella Larasati dan kasus video syur 14 detik miliknya

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut adalah sosok Gabriella Larasati, pemeran video syur 14 detik yang ngaku diperas oleh oknum penyebar.

Gabriella Larasati merupakan seorang aktris juga penyanyi kelahiran Yogyakarta, 12 Februari 1999.

Perempuan yang akrab dipanggil Gaby ini merupakan putri dari Marsha Prastari.

Gabriella Larasati ternyata mempunyai darah campuran Indonesia dan Jepang.

Diketahui Gabriella Larasati pernah mengenyam pendidikan di Universitas Atmajaya dan mengambil jurusan Ekonomi.

Perempuan Yogyakarta ini juga mempunyai single bejudul Ruang Sepi yang menjadi soundtrack film Don’t Run Away.

Video syur 14 Gabriella Larasati yang gegerka warga Indonesia (Sripoku)

Gabriella memulai kariernya dengan menjadi model iklan.

Kemudian Gabriella berhasil mendapatkan peran pertama sebagai Rona di Putri Titipan Tuhan pada tahun 2017 silam.

Gabriella Larasati juga sukses membintangi sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta dengan memainkan karakter Sonya di tahun yang sama.

Berkat peran antagonis tersebut, nama Gabriella Larasati mulai dikenal masyarakat Indonesia.

Sinetron terakhir pada tahun 2019 silam, Gabriella main di "Cinta Karena Cinta" sebagai Raisa atau Mila.

Nama Gabriella Larasati kembali menjadi perbincangan publik setelah video syur 14 detik  miliknya beredar bebas di sosial media.

Baca: Gisel Ngaku Sedih Lihat Pelaku Penyebar Video Syur 19 Detik Dirinya: Mereka Bukan yang Pertama

Baca: Gisel Bongkar Pemicu Dirinya Ngaku Pemeran Video Syur, Sempat Ingin Menyangkal Namun Tersadar

Aktris sekaligus model Gabriella Larasati mengakui jika ia adalah pemeran video syur berdurasi 14 detik yang beredar di media sosial.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).

Yusri menjelaskan jika Gabriella Larasati sempat membuat laporan ke polisi pada 11 Februari 2021.

Dalam laporan tersebut ia mengaku diancam dan diperas oleh seseorang lewat akun media sosialnya.

Model kelahiran Yogyakarta ini diancam dan dimintai uang jika ingin video syurnya itu tidak viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, memaparkan kasus video syur artis dan model Gabriella Larasati yang beredar di media sosial. (Warta Kota/Budi Malau)

"Setelah di Polres Jakarta Barat, saudari GL bikin laporan polisi lagi di Polda Metro, masih sama terkait dengan peredaran video asusila, yang diakui memang dia di situ," kata Yusri dikutip dari Wartakota.

Yusri mengatakan dari laporan itu pihaknya berhasil mengidentifikasi akun media sosial Instagran yang mengancam dan berupaya memeras Gabriella Larasati, yakni @yudhi.s03 alias YS.

"Dari hasil profiling kami diketahui bahwa keberadaan pemilik akun ada di Medan, Sumatera Utara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).

YS (22) berhasil dibekuk polisi di rumahnya di Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (20/3/2021).

"Pelaku mengaku bahwa dia lah yang mengancam dan memeras pelapor saudari GL lewat akun media sosialnya," kata Yusri.

Dalam ancaman dan upaya pemerasannya, kata Yusri, pelaku meminta sejumlah uang ke Gabriella Larasati jika tak ingin video syurnya viral.

Baca: Diciduk Polisi, Penyebar Video Syur Mirip Artis Gabriella Larasati Sempat Lari ke Hutan

Baca: Diperiksa Polisi, Gabriella Larasati Dicecar 27 Pertanyaan Terkait Kronologi Video Syur 14 Detik

"Jadi ancaman pelaku kira-kira seperti ini yang dikirim lewat media sosial.

'kalau anda tidak ingin video viral, saya membutuhkan uang, video ini akan saya hapus jika anda sudah membayar'," kata Yusri.

Yusri menjelaskan dari pengakuannya, motif pelaku yang merupakan pengangguran.

Ia melakukan aksinya hanya karena iseng.

"Sebab ia pernah tahu ada orang yang berhasil dengan mengancam seperti ini.

Sehingga ia iseng melakukannya.

Pelaku mengaku baru kali ini melakukannya karena motifnya memang iseng.

Kali-kali saja berhasil, begitu pengakuan dia," papar Yusri.

Yusri menjelaskan bahwa dalam kasus ini pelaku belum mendapatkan uang dari Gabriella Larasati.

Meski begitu, karena perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 27 junto Pasal 45 UU ITE.

"Yang ancaman hukumannnya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar," katanya.

Dalam kasus terkait video syur Gabriella Larasati ini, sebelumnya Polres Jakarta Barat telah membekuk dan menetapkan dua tersangka yang menyebarkan video tersebut secara massif di media sosial.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/SO/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer