Ia mengingatkan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ucap Leonard.
Adapun Rizieq Shihab menjadi terdakwa dalam tiga perkara, yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Bogor; dan kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor.
Baca: Sidang Perdana Habib Rizieq Shihab Digelar Hari Ini, Polri Terjunkan Ratusan Personel untuk Mengawal
Baca: TP3 Enam Laskar FPI Klaim Kantongi Belasan Data Upaya Pembunuhan terhadap Rizieq Shihab
Intelektual Muda atau Kader Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Guntur Romli berkomentar terkait video hoax jaksa terima suap sidang Habib Rizieq Shihab.
Guntur Romli mengomentari pernyataan pengacara Habib Rizieq Shihab yang menduga adanya video hoax tersebut karena masyarakat kecewa.
"Bahlul ente! Klau kecewa itu protes dgn cara terhormat, bukan bikin hoax, itu cara jahat. Bisa2 aja ini msh bela video hoax," tulis Guntur Romli lewat akun Twitter @GunRomli, Senin (22/3/2021) sore.
Pada hari yang sama, Guntur Romli juga membahasnya di laman Facebook-nya.
Namun bedanya, di Facebook, Guntur Romli membahas terkait pelaku pembuat video hoax yang kini sudah ditangkap.
Diketahui, pembuat video hoax tersebut sudah ditangkap tim gabungan.
Pelakunya masih berusia 18 tahun.
Guntur Romli meminta kasus tersebut diusut sampai tuntas.
"Pelakunya masih 18 tahun. Mau sembunyi di mana pun akan ketemu dan diserok. Usut tuntas siapa yang order!," tulis Guntur Romli di laman Facebook-nya.
Baca artikel lain soal kasus Habib Rizieq Shihab di sini.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pembuat Hoax Jaksa Terima Suap Sidang Rizieq Ditangkap, Kader NU: Usut Tuntas Siapa yang Order!