Terkuak Pelaku Penyebar Video Hoaks Rizieq Shihab Suap Jaksa, Pelaku Masih 18 Tahun

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Rizieq Shihab sempat berdebat dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjemputnya untuk menghadiri sidang secara online, di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (19/3/2021).

TRIBUNNEWSWIKi.COM - Video viral yang menyatakan Rizieq Shihab menyuap seorang jaksa ternyata adalah hoaks.

Video yang tersebar di media sosial itu ternyata diunggah oleh seorang pemuda berusia 18 tahun.

Ia ditangkap di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan atau Sulsel, Senin (22/3/2021).

Dalam video yang disebarkannya, turut dituliskan narasi jika Rizieq Shihab telah menyuap jaksa yang menangani kasus kerumunan di Petamburan dan tes swab.

"Tadi itu (pelaku) diambil ke kantor jam setengah tujuh pagi," kata Kajari Takalar Salahuddin dalam keterangannya.

Salahuddin mengatakan, tim gabungan Intel Kejari Takalar, Intel Kejati Sulsel, serta aparat Polres Takalar meringkus terduga pelaku di rumahnya.

Rumah pelaku berada di area Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Takalar.

Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab berdebat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). (tangkapan layar kompasTV)

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Kejati Sulsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebuah ponsel yang diduga sebagai alat membuat dan menyebarkan hoax turut disita.

"Sebelum dibawa di Kejati Sulsel, kami bersama Tim kembali ke tempat tinggal pelaku untuk memeriksa alat yang digunakan," pungkas Salahuddin.

Video hoaks

Sebelumnya diberitakan, video yang beredar merupakan rekaman peristiwa yang terjadi pada 2016 silam.

Kejaksaan Agung pun menyatakan, video yang beredar di media sosial terkait penangkapan seorang Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung tidak terkait dengan persidangan kasus Rizieq Shihab.

"Peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," ucap Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (21/3/2021).

Baca: Dipaksa Jalani Sidang Online, Rizieq Shihab Berdebat dengan Jaksa

Baca: Hotman Paris Singgung Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan dan Korban UU ITE, Begini Respons Mahfud MD

Video tersebut beredar dengan narasi "Terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab. Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia".

Kemudian video itu dikaitkan dengan penjelasan Yulianto.

Adapun Yulianto merupakan Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

Leonard menyampaikan, video tersebut merupakan penangkapan jaksa AF di Jawa Timur.

AF ditangkap terkait suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Tangkap layar video penangkapan jaksa AF yang kini tersebar luas dan dikaitkan dengan kasus yang menimpa Rizieq Shihab.

"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ucap Leonard.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan video atau informasi yang tidak benar.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer