Inilah rincian gaji guru PNS DKI Jakarta untuk golongan II, III, hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun sampai 27 tahun.
• Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
• Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
• Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
• Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
• Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
• Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
• Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
• Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
• Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
• Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
• Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
• Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
• Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca: Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka pada April—Mei 2021, Berikut Jumlah Formasinya
Baca: Warga Myanmar Lawan Kudeta dengan Mogok Kerja, Militer Siapkan Sanksi untuk PNS yang Ikut-ikutan
Guru di DKI Jakarta yang berstatus PNSI ini juga menerima penghasilan bulanan lainnya dalam bentuk tunjangan kinerja daerah atau TKD yang berlaku.
Besaran tukin daerah yang bisa diperoleh ini bahkan lebih besar dibanding gaji pokok.