Perlu diketahui gaji pensiunan ini tak hanya didapat oleh PNS saja, namun juga bagi aparatur negara lain.
Seperti halnya TNI dan Polri.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS saat ini:
PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Baca: Biar Anak Jadi PNS, Kusmiyati Utang Rp 200 Juta ke Bank, Nasibnya Malang karena Uang Dibawa Kabur
Baca: Alur Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK , Simak Syarat dan Dokumen yang Dibuthkan di Sini
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Sebagai informasi, besaran gaji pensiunan PNS ini tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.